kabargolkar.com, JAKARTA - Rencana pemerintah memberlakukan lockdown dalam upaya pencegahan corona virus atau covid-19, mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI daerah pemilihan Kalteng Drs H Mukhtarudin. Pasalnya, di UU tidak mengenal istilah lockdown tapi karantina wilayah.
"Saya kira substansinya kurang lebih sama saja. Sesuai UU no 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat, (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018)," kata Anggota Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin.
Dia mengatakan, dalam Pasal 49 ayat 1 disebutkan empat jenis karantina, yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan. "Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi," ucapnya kepada kaltengpos.
Sementara Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Teknis dan mekanisme karantina wilayah perlu diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini pemerintah belum siap Peraturan pemerintahnya (PP). UU no 06/2018 ttg karantina kesehatan, pasal yg terkait dengan Karantina wilayah belum diatur dalam PP No 40/1991.
Untuk itu Pemerintah segera menyiapkan PP nya, jika diperlukan melakukan karantina wilayah, bisa diterapkan dan ada pijakan legal, prosedur/mekanisme operasionalnya.
"Kita terlambat membuat regulasi tentang Kekarantinaan Kesehatan ini. Baru thn 2018 membuat UU nya. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2018. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018," ujarnya.
Sebenarnya International Health Regulations (IHR) tahun 2005 mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, serta Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dan di pintu masuk, baik Pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara.
Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan terkait Kekarantinaan Kesehatan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Kedua undang-undang tersebut masih mengacu pada peraturan kesehatan internasional yang disebut International Sanitary Regulations (ISR) tahun 1953. ISR Kemudian diganti dengan International Health Regulations (IHR) pada tahun 1969 dengan pendekatan epidemiologi yang didasarkan kepada kemampuan sistem surveilans epidemiologi. Sidang Majelis Kesehatan Dunia Tahun 2005 telah berhasil merevisi IHR tahun 1969 sehingga menjadi IHR tahun 2005 yang diberlakukan sejak tanggal 15 Juni 2007," pungkasnya.