Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Saniatul Lativa menyoroti polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui, kebijakan tersebut mengatur pencairan JHT yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
Saniatul merasa banyak kecaman dari banyak pihak terkait permenaker tersebut, karena ada kesalahpahaman.
“Saat ini ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberian JHT yakni 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Saniatul saat dikonfirmasi wartawan Jumat (18/2/2022).
“Sebenarnya itu bukanlah hal baru, sebab sudah tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah terkait JHT, di mana batas usia disebutkan 56 tahun,” sambungnya.
Anggota Komisi IX mengatakan, jika saat ini pemerintah kurang melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sehingga terjadi kesalahpahaman dan menimbulkan kritik dari masyarakat.
“Mungkin karena kurangnya sosialisasi dan komunikasi saja sehingga terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Saniatul menegaskan, penetapan usia 56 tahun untuk pencairan JHT, tidak berkaitan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Jika mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, kata Saniatul, pekerja bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"JHT bertujuan menyiapkan hari tua. Program JHT dan JKP adalah dua di antara sekian banyak program bantuan pemerintah yang sifatnya saling mendukung. Kedua program ini bermanfaat untuk pekerja, tenaga kerja,” tegas Saniatul.
“JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan, entah terkena PHK, atau mengundurkan diri. Sementara itu, JHT diberikan sebagai jaminan menghadapi hari tua,” tutup Saniatul.