Kabargolkar.com - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan. Pemerintah RI dan DPR menyepakati pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Menyikapi hal tersebut Partai Golkar Kukar hari ini melanjutkan tahapan selanjutnya dengan pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kukar. Golkar Kukar telah melaksanakan tahapan penjaringan yang diadakan pada 20 Maret hingga 26 Maret 2020 lalu.Setiap pendaftar diminta mengisi formulir dan mengembalikannya. Kemudian dilanjutkan ke tahap verifikasi.
Ketua DPD Partai Golkar Kaltim H.Rudy Mas'ud.SE menginstruksikan agar Golkar Kukar harus kembali memimpin kepala daerah di Kukar.
"Kukar adalah Golkar dan sejarah tersebut tidak akan pernah hilang, sehingga bagi para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih saya meminta harus benar benar memahami dan mampu mengaplikasikan kebijakan yang langsung menyentuh rakyat banyak ,dengan demikian kesejahteraan rakyat Kukar menjadi kenyataan" tegas HARUM ( H.Rudy Mas'ud.SE).
Meski Partai Golkar sudah mengantongi 13 kursi di legislatif melebihi syarat untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Kukar.
“Pilkada 2020 Golkar harus menang itu target kita. Apalagi selama ini solidaritas di 18 kecamatan dan dukungan masyarakat luas sangat bagus.
Sampai berita ini diturunkan pemaparan visi misi kandidat masih berlangsung.