Menurut dia, sesuai dengan Pasal 18B ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyaakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban seuai dengan Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI 1945. (KabarBanten)