Azwan Latif mengatakan, sikap Muhammadiyah sudah sangat jelas yaitu menolak dan mengubur dalam-dalam RUU HIP. Pemerintah dan DPR RI tidak boleh menunda, tetapi harus dihentikan. “Jangan sampai muncul lagi untuk nguthik-uthik Pancasila. Pancasila itu perjanjian agung, Darul Ahdi Wa Syahadah,” katanya.
Pengukuhan Gepako
Komandan Gepako Gandung Pardiman mengukuhkan Gepako kabupaten/kota se DIY, di Bantul, Minggu, 28 Juni 2020. (Foto: Istimewa)
Dia mengatakan, sangat berbahaya apabila Pancasila ditafsirkan macam-macam apalagi di dalam RUU HIP dijelaskan bisa menjadi Trisila dan Ekasila. “Padahal semua tahu pada 1 Juni Bung Karno berpidato tentang Pancasila. Kalau lima kebanyakan boleh Trisila kalau terlalu kebanyakan boleh Ekasila. Itu opsi. Jangan diperas," ungkapnya.
Halili mengatakan, sikap resmi PBNU sudah jelas, RUU HIP yang sekarang beredar menjadi gonjang ganjing publik tidak ada urgensinya. “Bukan momentum untuk membicarakan lagi HIP karena Pancasila itu final,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat tiga persoalan kunci yang perlu dicermati soal RUU HIP. Pertama, tidak mungkin Pancasila sebagai sumber dari segala sember hukum dinormakan menjadi undang-undang. "Penormaan itu menjadi masalah serius, yaitu kacaunya ketatanegaraan kalau sumber dari segala sumber hukum dinormakan menjadi undang-undang. Pancasila berada di atas undang-undang dasa,” katanya.
Kedua, Ekasila dan Trisila merupakan bagian dari sejarah yang akhirnya dipilih Pancasila dan final. Menormakan sejarah jelas akan memantik konflik, fragmentasi dan perpecahan.
Ketiga, di saat pandemi Covid-19 saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya ingin lebih maju. "Maka sangat tidak produktif kalau terpecah belah hanya karena RUU yang dipaksakan. Sudah tepat PBNU untuk meminta RUU HIP ini ditarik dari prolegnas," ujarnya.