Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Terbitkan SK untuk IYL-Zunnun di Pilkada Makassar
  Bambang Soetiono   29 Juli 2020
Bakal Calon Wali Kota Makassar, Irman Yasin Limpo (dua kiri) bersama Bakal Calon Wali Kota Makassar Zunnun Amrin Nurdin Halid (kanan) berfoto bersama pengurus DPP Golkar saat penyerahan surat tugas di Jakarta, Selasa (28/7/2020). (Foto: ist)

kabargolkar.com, MAKASSAR - DPP Partai Golkar mengeluarkan surat penetapan melalui surat tugas dengan merekomendasikan Irman Yasin Limpo sebagai Bakal Calon Wali Kota. Irman bakal dipasangkan dengan Zunnun Amrin Nurdin Halid sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota untuk maju pada Pilkada Makassar, 9 Desember 2020.

"Iya surat itu benar. Itu surat penetapan, intinya sudah selesai," ujar Ketua Bappilu Golkar Sulsel, Kadir Halid saat dihubungi wartawan soal dukungan itu di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.

Meski demikian, surat penetapan itu belum berbentuk rekomendasi resmi, namun masih sebatas Surat Keputusan (SK). Sebab kata Kadir mantan legislator DPRD Sulsel itu, DPP sampai saat ini DPP juga belum menerbitkan format rekomendasi untuk di bawa mendaftar di KPU Makassar.

Partai Golkar optimistis pasangan Irman-Zunnun dapat mencukupkan kursi dengan membangun koalisi, sebab Golkar memiliki lima kursi di DPRD Makassar, tinggal merangkul partai lain yang memiliki lima kursi di dewan untuk bisa mendaftar sesuai syarat di KPU Makassar minimal diusung 10 kursi.

Surat Keputusan dikeluarkan DPP Golkar nomor SKEP-198/DPP/GOLKAR/VIII/2020 tentang Pengesahan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dari Partai Golkar priode 2020-2024.

Surat Keputusan itu ditujukan kepada pasangan calon Irman Yasin Limpo-Andi Muhammad Zunnun Armin Nurdin Halid, yang diteken Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Golkar Lodewijk F Paulus pada 28 Juli 2020.

Selain itu, dalam SK tersebut, pada poin enam, disebutkan bagi calon diberikan Surat Tugas DPP Partai Golkar nomor ST-12/DPP/GOLKAR/III/2020 ter tanggal 7 Maret 2020 tentang membangun komunikasi dengan partai lain dalam rangka kepentingan Pilkada serentak di Kota Makassar.

Artinya, pasangan ini diberikan waktu untuk mengajak koalisi dengan partai lain guna mengenapkan syarat kursi yang ditetapkan KPU Makassar saat pendaftaran September nanti. Sebab syarat utama ditetapkan menjadi calon didukung sekurang-kurangnya 10 kursi DPRD Makassar.

Sebelumnya, Partai Golkar telah mengeluarkan surat tugas kepada 10 bakal calon kepala daerah salah satunya untuk Kota Makassar saat itu diberikan kepada Moh Ramdhan Pomanto, mantan Wali Kota Makassar.

Belakangan arah dukungan politik partai berlambang pohon beringin rindang itu berubah. Sebab, Ramdhan Pomanto enggan setuju dipasangkan dengan Zunnun Amrin diketahui anak dari Nurdin Halid sehingga surat tugas itu dibatalkan.

Selanjutnya, surat tugas ini diberikan kepada Irman Yasin Limpo, adik kandung Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo juga mantan Gubernur Sulsel dua periode yang akan berpasangan dengan Zunnun.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.