Kabargolkar.com - Jajaran DPD I Golkar Bali membentuk tim hukum dengan misi khusus mendampingi tim pemenangan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di enam kabupaten/kota.
Selain memberikan pendampingan hukum, tim ini juga diberi mandat induk partainya untuk mengawasi distribusi berbagai bantuan yang lagi ramai pada musim pandemi Covid-19 agar tidak dipolitisasi.
Tim tersebut resmi dibentuk, Rabu (25/11), di Sekretariat DPD I Partai Golkar Bali. Tim ini diketuai Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, didampingi Muammar Kaddafi sebagai sekretaris.
Sedangkan untuk penasehatnya, DPD I Golkar Bali menunjuk Warsa T Buana dan Wayan Muntra. “Memberikan pengawalan terhadap semua bantuan pemerintah, BLT, bantuan UKM, dan bantuan lainnnya agar dipastikan betul-betul disampaikan ke masyarakat. Tidak diselewengkan untuk pemenangan salah satu pasangan calon,” kata Ketua DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi bantuan itu merupakan salah satu tugas dari tim bentukan internal partainya, sebagaimana ditegaskan pihaknya melalui Fraksi Golkar di DPRD Bali dalam sidang paripurna belum lama ini.
Memang ada gelagat penyelewengan? Ditanya seperti itu, Sugawa Korry menegaskan bahwa walaupun tidak ada atau ada gelagat, semuanya bergantung pada informasi atau masukan di tingkat bawah. “Hanya untuk antisipasi saja,” imbuhnya.
Selebihnya, tim hukum ini nantinya akan memberikan pendampingan bagi tim di kabupaten/kota yang sedang menghadapi pilkada. Pun demikian kepada para pasangan calon yang diusung Golkar bersama dengan partai politik lainnya di dalam koalisi. “Kami khusus (bentuk tim) di Golkar. Kalau di koalisi ada, ya kami kerja sama,” jelas politisi yang juga wakil ketua DPRD Bali ini.
Selain mendampingi pasangan calon beserta tim di masing-masing kabupaten/kota, tim bentukan DPD I Golkar Bali ini juga bertujuan mengawal terlaksananya pilkada yang tertib, aman, damai, dan demokratis. Kemudian, memastikan penyelenggara pilkada, KPU, maupun Bawaslu menjalankan tugasnya secara profesional. Serta mengawal instruksi Kapolri agar semua jajaran Kepolisian bersikap netral di dalam pelaksanaan pilkada.
“Pendampingan kepada pasangan calon ini konteks tentu yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum. Misalnya terjadi kecurangan. Terjadi intimidasi. Atau, terjadi potensi sengketa hasil pilkada sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi),” pungkasnya.