Kabargolkar.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bali kembali menggelar
webinar, kali ini webinar terkait bedah buku yang berjudul “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Keuangan pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Lainnya melalui Revisi UU nomoror 33 tahun 2004” dengan melibatkan akademisi guru besar dari Perguruan Tinggi di Bali, Senin (10/5/2021) di Aula kantor setempat.
Turut hadir sebagai pembedah buku tersebut diantaranya Prof. Dr. IB Raka Suardana, Prof. Dr. I Wayan Suwitra, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, dan Dr. Jimmy Z. Usfunan.
Dalam sambutan pembuka webinar Ketua DPD Golkar Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry menyebut bahwa webinar kali ini merupakan kelanjutan webinar tahap I pada bulan April lalu, terkait usulan revisi UU Nomor 33 tahun 2004 tentang dana perimbangan, setelah DPR mengambil keputusan program ini masuk dalam Prolegnas.
Sugawa Korry menuturkan, perjalanan Partai Golkar mulai 2018 sebagai kordinator pansuss usulan revisi UU ini. Kemungkinan revisi saat itu dirumuskan segera revisi UU Nomor 33, pasalnya belum menunjukkan keadilan perimbangan pusat dan daerah.
Antara aspek idealisme, terjadi ketidak sinkronan, yang mengakibatkan tidak memberikan perhatian kepada daerah yang tidak memiliki sumber daya alam. Pihaknya berharap dengan dilakukannya revisi ini, nantinya ada kepastian perimbangan yang menjadi hak dan dijamin oleh undang-undang.
Sementara saat ini, pemerintah hanya memberikan berbagai program yang sifatnya kebijakan, namun belum menjadi hak, dimana nantinya bisa di cabut, ditambah atau dikurangi dana yang diberikan.
“Kita akan melanjutkan pembahasan membedah buku yang sudah dirumuskan yang difinalkan, kemudian manti buku ini akan diserahkan kepada DPR RI Pansus, DPD RI termasuk Gubernur,” tegasnya.
Politisi senior partai Golkar ini berharap dalam bedah buku yang melibatkan guru besar maupun akademisi dibidangnya ini mampu menghasilkan pembahasan atau kritik yang maksimal. Sementara hadir secara daring Wakil Ketua DPP Partai Golkar, H. Ahmad Doli mengapresiasi langkah yang diambil Partai Golkar yang cukup penting, strategis, dan baik yang mewakili aspirasi masyarakat Bali.
Berbicara UU 33 tahun 2024, melihat latar belakang lahirnya ini karena sudah cukup lama, maka perlu untuk direvisi, memngingat semangat dahulu memasuki era reformasi. Dimana saat itu ada permasalahan timbul akibat komunikasi pemerintah pusat dan daerah.
Semangat yang muncul, kata Doli, adanya keseimbangan dan pemerataan pembangunan yang dirasakan daerah-daerah yang mengemuka di daerah yang memiliki potensi alam timpang pembangunannya.
“Selalu yang diatur dalam perimbangan selalau hasil tambang, kebun, batubara, kelapa sawit, minyak bumi dan gas bumi. Oleh karena itu, sederhana itu pembentukan UU 33/24 waktu itu,” akunya.
Ia melihat, ada potensi daerah yang tidak terakomodir dalam latar belang pembagian perimbangan, sehingga ada sektor yang terabaikan, salah satunya seperti di Provinsi Bali, perlu diatur memang dalam undang-undang.
Mestinya, seluruh potensi pembagian dana perimbangan yang diberikan pusat, dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat bukan dinikmati golongan tertentu, sehingga tidak terjadi reaksi/protes