Kabargolkar.com - Kabupaten Tuban masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Dengan adanya perpanjangan PPKM oleh pemerintah mulai 10-16 Agustus 2021, maka penerapan aturan sebelumnya akan tetap dijalankan.
Lantas bagaimana dengan dunia pendidikan, apakah masih melakukan pembelajaran secara online atau sudah diperbolehkan tatap muka?.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, untuk pembelajaran tatap muka belum diperbolehkan.
Sehingga yang ada saat ini pembelajaran masih menggunakan sistem daring atau online.
"Sekolah masih berlangsung daring," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Pria yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Tuban itu menjelaskan, pihaknya tentu masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait berlangsungnya pembelajaran tatap muka.
Sebab, tentu akan ada poin-poin yang dituangkan secara teknis mengenai pembelajaran di tengah pandemi.
"Terkait pembelajaran tatap muka kita menunggu instruksi dari pusat, yang jelas untuk saat ini masih daring," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dengan diperpanjangnya PPKM oleh Pemerintah, Pemkab Tuban akan mempertahankan skema penegakkan aturan seperti sebelumnya.
Di antaranya, membolehkan warung buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan batas waktu 20 menit.
Begitupun untuk waktu operasional pasar juga berlaku sama, hanya saja untuk kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Selain itu tempat wisata tutup dan pembelajaran sekolah dilakukan secara online atau daring. []tribunnews]