Firdaus mengatakan, Ketua Pansel yakni dari pihak Kemendagri RI. "Ini dalam rangka pengisian JPT Pratama di Pemprov Kepri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Kemudian Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),.
Serta berdasarkan rekomendasi KASN Republik Indonesia Nomor : B-2603/KASN/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 dan Rekomendasi Kemendagri Nomor 800/5202/OTDA tanggal 10 Agustus 2021," ujarnya menjelaskan dasar pelaksanaan seleksi.