kabargolkar.com - Rencana penyesuaian tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon, sebesar Rp1.040. Dirasa memberatkan masyarakat yang tengah menata kembali perekonomiannya paska Pandemi Covid-19.
Rencananya kenaikan tarif air bersih, akan diberlakukan pada bulan Oktober 2022, Amat disayangkan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana. Pasalnya, saat ini masyarakat baru saja akan bangkit usai Pandemi Covid - 19.
"Harusnya jangan ada kenaikan kasian kondisi ekonomi di masa pemulihan pasca pandemi," kata politisi Golkar ini Kamis (25/8/2022).
Menurut Anton, masyarakat baru saja memulai kembali menata ekonominya. Setelah, dua tahun diterjang pandemi Covid-19. Dengan, rencana kenaikan tarif air bersih, akan memberatkan perekonomian masyarakat.
"Masyarakat baru saja menata kembali ekonominya. Kalau rencana tarif air bersih naik, tentu akan sangat memberatkan. Seharusnya, kenaikan tarif di koordinasikan dengan DPRD. Di medsos juga sudah mulai ramai, masyarakat mengeluhkan rencana tersebut," paparnya.
Sementara, Bupati Cirebon, Imron baru mengetahui penyesuaian tarif air bersih dari media masa.
"Kenaikan tarif air bersih PDAM baru tahu dari media. Seharusnya, ada kajian terlebih dahulu. PDAM inikan perusahaan BUMD, artinya bisnis tapi ada sosialnya," tuturnya.
Menurut Imron, direksi PDAM Tirta Jati pernah memberikan informasi soal rencana kenaikan tarif air bersih.
"Direksi PDAM Tirta Jati, pernah menyampaikan secara lisan, terkait rencana kenaikan tarif air bersih. Tapi apakah perlu dinaikan atau tidak harus dikaji terlebih dahulu," katanya.
Dari informasi yang di himpun Kantor Berita RMOLJabar, kenaikan tarif air bersih oleh PDAM Tirta Jati. Dikarenakan bahan baku air bersih, dari Kabupaten Kuningan naik hingga 100 persen. Sehingga biaya operasional semakin tinggi.