Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mengatakan, sempat ada wacana pengenaan pajak sembako. Tepatnya, pada saat pembahasan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Komisi XI itu.
"Ada wacana pengenaan pajak sembako. Yang menjadi wacana dari pemerintah pusat," kata Puteri dikutip dari akun Instagram pribadi @puterikomarudin, Sabtu (8/7/2023).
Dalam pembahasan tersebut, Legislator Partai Golkar asal Purwakarta ini menegaskan, Fraksi Partai Golkar menolak wacana tersebut.
"Karena itu akan, menjadi beban pengeluaran rumah tangga yang pasti memberatkan masyarakat, terutama yang ada di Kabupaten Karawang," tegas Puteri.
Kemudian, anggota Komisi XI DPR ini mengucap syukur, karena wancana itu berhasil digagalkan komisinya.
"Alhamdulillah, setelah perdebatan panjang wacana ini di gagalkan. Tidak ada lagi wacana tersebut ketika undang-undang ini disahkan bersama pemerintah," ungkap Puteri.
Lanjutnya, anggota BKSAP DPR ini menuturkan, sampai saat ini dirinya sering menerima keluhan masyarakat soal harga sembako yang mahal.
"Makanya, ketika muncul wacana pengenaan pajak sembako pada saat penyusunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021, aku bersama rekan-rekan dari Fraksi Partai Golkar menolak wacana itu," tutur Puteri.
"Kami memahami jika pengenaan pajak sembako berlaku, akan memberatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutup Puteri.