kabargolkar.com - Sejumlah partai di Kota Binjai merasa keberatan dengan dipecahnya daerah
pemilihan Binjai Kota dan Binjai Barat. Satu diantara partai yang keberatan adalah Golkar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra mengatakan, keputusan pemecahan dapil yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terkesan mendadak dan sepihak saja.
Karenanya, pria yang akrab disapa Haji Kires ini meminta KPU RI harus meninjau langsung usulan penataan dapil yang disampaikan KPU Kota Binjai.
"KPU RI baiknya langsung turun ke Binjai agar uji publik lebih faktual. Karena mereka hanya menerima usulan, situasi rilnya apa mereka tahu bagaimana? Perlu waktu untuk mengkaji lebih dalam, karena banyak sektor publik yang perlu jadi indikator-indikator penataan dapil," ujar Kires, Kamis (9/2/2023).
Kires mengatakan, jangka waktu proses penataan dapil untuk Pileg 2024 di Binjai terlalu singkat.
Alhasil, uji publik yang digelar pada November 2022 dan Desember 2022 kemarin, dinilai kurang optimal.
Atas keputusan baru yang dituangkan dalam Peratura KPU Nomor 6 Tahun 2023 ini akan disikapinya secara serius. Kires akan melayangkan surat keberatan kepada KPU RI supaya dapat menganulir penetapan lima dapil tersebut.
"Partai kami akan layangkan surat keberatan. Saya rasa, baik KPU daerah maupun KPU RI, dapat mengkaji ulang dan menganulir penetapan lima Dapil. Seingat saya, ketika muncul wacana pemekaran dapil, ada 14 partai menolak dan empat lain mendukung wacana itu," ucap Kires.
Pandangan senada juga diucapkan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Binjai, Hj Emagata. Dia mengungkapkan rasa kecewa dan keberatan atas pemecahan dapil tersebut.
"Tahun 2022 lalu kami sudah mengirim surat penolakan atas wacana pemekaran dapil ini dan mayoritas partai politik juga menolak itu. Namun kenapa saat ini, KPU menerbitkan putusan pemecahan dapil, apa indikatornya," ucap Emagata.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Emagata menambahkan disebutkan ada unsur yang menjadi acuan yuridis formal dalam persoalan pemecahan dapil.
Yaitu, unsur kesetaraan nilai suara dan ketaatan pada sistem pemilu yang proposional mengacu kepada pertimbangan antara jumlah penduduk, integralitas wilayah, jarak keterjangkauan akses dan georafis, serta kesinambungan.
"Untuk saat ini tidak ada alasan mendesak pemecahan dapil, pada dasarnya kami siap menghadapi perubahan kebijakan kepemiluan. Namun, perubahan itu harus dilakukan secara fair dan konstitusional dong," ujar Emagata.
Begitu juga dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah mengaku keberatan dan akan mengambil sikap atas putusan KPU yang dianggap tidak relevan.
"Tentu keberatan, banyak alasan kenapa kami tidak sepaham dengan putusan itu. Saat ini kami masih menunggu instruksi dari dewan pimpinan wilayah," ucap Muhty.
Dikabarkan sebelumnya, dapil untuk Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kota Binjai bertambah, dari empat menjadi lima Dapil.
Bukan jumlah dapil saja yang bertambah, juga anggota DPRD Kota Binjai bertambah dari 30 orang menjadi 35 orang