Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Marak Kekerasan Terhadap Anak, Karlie: Anak Wajib Dilindungi dari Perlakuan Tak Manusiawi!
  NINDY   11 September 2023
Credit Photo/ kalimantanpost.com

Kabargolkar.com - Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindiungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (9/9/2023).

“Karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak,” jelas politisi senior Partai Golkar ini.

Pada kesempatan itu Karlie mengatakanm bahwa selaku anggota legislatif dirinya wajib mensosialisasikan produk-produk peraturan yang dihasilkan pemerintah termasuk peraturan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakannya sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa DPRD wajib mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelas politisi senior Partai Golkar ini saat mensosialisasikan Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Hal itu juga sejalan dengan keberadaan DPRD Kalsel sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi. 

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan," tambah Karlie.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.