Sari Yuliati: Kekerasan Terhadap Anak Tak Dapat Dibenarkan, Penegakan Hukum Harus Dikedepankan
Kabargolkar - Jakarta, 7 Januari 2025 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, angkat bicara terkait kasus penganiayaan bocah berinisial A (13) oleh pengurus pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kasus ini mencuat setelah korban dituduh mencuri uang dan mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka pada tubuh dan wajahnya.
Sari Yuliati menegaskan pentingnya menegakkan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini. "Sebagai negara hukum, kita harus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri, karena itu tidak dibenarkan oleh hukum," ujarnya.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak, apalagi dengan cara mengikat tubuhnya, merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 351 KUHP dan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan tempat yang mengancam keselamatan anak," tegas Sari.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak berwajib agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan. "Kita harus mendorong keadilan tanpa melupakan nilai kemanusiaan. Biarkan hukum bekerja untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah," tambahnya.
Komisi III DPR RI, lanjut Sari, akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan penanganannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan dan mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan kondusif untuk tumbuh kembang mereka," tutup Sari.