Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Agung Widyantoro Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
  Kabar Golkar   18 Februari 2020
Agung Widyantoro (foto: radartegal)

KabarGolkar.com- Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Jateng IX Agung Widyantoro menggelar sosialisasi 4 Pilar di Balai Desa Sidamulya Kecamatan Wanasari, belum lama ini. Dalam kegiatan itu, sedikitnya 200 peserta ikut dalam acara tersebut. Ratusan peserta itu terdiri dari perwakilan camat, pengurus Golkar kecamatan, pengurus Golkar desa, KTNA, kepala desa, Danramil, kelompok wanita, tani, tokoh ulama, dan tokoh pemuda di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Agung menyebutkan, 4 pilar harus gencar disosialisasikan. Dengan harapan bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.

“Selain itu, tujuan dari sosialisasi ini agar dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Agung menambahkan, sebagai wakil rakyat dirinya ditugaskan untuk mensosialisasikan pilar-pilar penting kebangsaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1/MPR/2014 tentang peraturan tata tertib MPR yaitu antara lain harus memegang teguh dan melaksanakan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anggota Komisi II DPR RI Jateng IX, Fraksi Golkar itu menyampaikan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam UU No. 2 tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014. Yakni tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan Keputusan MPR No 1/MPR/2014 tentang peraturan tata tertib MPR Pasal 22 Ayat 1 yaitu mengkoordinasikan Anggota MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila dan UUD 1945.

“Jadi sosialisasi empat pilar ini sudah diatur salam UUD I945. Kita harapkan sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi pemerintahan, masyarakat maupun lainnya,” jelasnya

Salah seorang peserta yang hadir, Cahyono mengapresiasi, sosialisasi yang diberikan. Pasalnya, lewat sosialisasi itu masyarakat lebih paham terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI Bhineka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR.

“Semoga ke depan masyarakat akan lebih memahami makna dari Pancasila, UUD 1945, NKRI Bhineka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR,” singkatnya. [radartegal]

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.