"Surat tersebut tergantung dari hasil survei lembaga survei yang ditentukan oleh DPP Partai Golkar, surat rekomendasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sangat ditentukan oleh hal tersebut dan dipadupadankan dengan penilaian secara kualitatif oleh DPP Partai Golkar," tutup Tambajong.