Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono membantah pernyataan Sekjen DPP PDI Perjuangan atau PDIP , yang menyatakan partainya ingin merebut kursi ketua DPR.
Dave menjelaskan, dalam memutuskan seseorang menjadi ketua DPR itu mekanismenya diatur dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
"Masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Baleg belum ada agenda untuk mengubah undang-undang tersebut," kata Dave kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Dave mengingatkan PDIP bahwa UU MD3 itu bisa diubah kalau ada kesepakatan dari mayoritas fraksi, bukan hanya keinginan dari Fraksi Partai Golkar.
"Untuk mengubah undang-undang kan harus kesepakatan semua fraksi atau paling tidak mayoritas, bukan keinginan per fraksi," ujarnya.
Sebelumnya, PDIP meminta Partai Golkar berkaca diri terkait manuver Golkar yang merasa bisa bepeluang menduduki kursi ketua DPR RI.
Hasto mengingatkan mengenai jatah kursi pimpinan DPR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD atau UU MD3.
"Nah, teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014, karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang, tidak bisa undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah Pemilu berlangsung," ujar Hasto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (25/3/2024).