kabargolkar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencuit tentang reforma agraria bertepatan dengan Hari Tani Nasional ke-60 Kamis (24/9/2020).
Dalam cuitannya, Menko Airlangga menyatakan program Reforma Agraria yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, Program Reforma Agraria harus berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," tulis Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut dalam akun media sosial twitter-nya @airlangga_hrt.
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, Program Reforma Agraria harus berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. pic.twitter.com/27E8SoACsB
— Airlangga Hartarto (@airlangga_hrt) September 24, 2020
Program redistribusi tanah kepada masyarakat, lanjut Menko Airlangga, tidak hanya sebagai modal usaha, namun juga diberi sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha.
"Hal tersebut dibahas dalam Rakor PPTKH tahap III, Rabu (23/9). Pemerintah akan memastikan, program redistribusi tanah kepada masyarakat tidak hanya sebagai modal usaha, namun juga diberi sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha," lanjutnya.
Hal tersebut dibahas dalam Rakor PPTKH tahap III, Rabu (23/9). Pemerintah akan memastikan, program redistribusi tanah kepada masyarakat tidak hanya sebagai modal usaha, namun juga diberi sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha. pic.twitter.com/Zx5EMxvGOj
— Airlangga Hartarto (@airlangga_hrt) September 24, 2020
Dalam rapat Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) III pada hari Rabu (23/9/2020), Pemerintah telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare. Luasan tersebut ada di 54 Kabupaten/Kota pada 15 Provinsi yang telah direkomendasikan oleh para Gubernur dan kemudian dievaluasi oleh Tim Pelaksana PPTKH.
Sebelumnya pada bulan Januari dan Juni 2019 telah dilaksanakan Rakor Tim Percepatan PPTKH Tahap I dan II yang memutuskan pola penyelesaian PPTKH di 130 Kabupaten/Kota dengan total luas 330 ribu hektare.
Dari 130 Kabupaten/Kota tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan 65 Surat Keputusan (SK) Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA (SK Biru) di 64 Kabupaten/ Kota, seluas 88.904,33 hektare.
Rakor Tim Percepatan PPTKH III dipimpin oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH dan dihadiri oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Kepresidenan, serta Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi Sekretariat Kabinet. (*)