Kabargolkar.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus untuk luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu, yakni 10-23 Agustus 2021.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM 9 Agustus 2021.
Perbedaan penerapan PPKM karena kasus di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan, sedangkan di Jawa-Bali mengalami penurunan.
"Khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu, dari 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021, karena memang berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun," kata Airlangga Hartarto.
Selebihnya, Airlangga Hartarto menjelaskan ada 45 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.
Untuk PPKM level 3 ada 302 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 ada 39 kota/kabupaten.
Airlangga Hartarto menjelaskan, selama PPKM luar Jawa-Bali, kegiatan belajar mengajar bisa dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangan beroperasi 100 persen, dengan menetapkan protkes ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, dengan maksimal 50 kapasitas pengunjung.
Restoran, diperbolehkan makan di tempat. Tempat ibadah, maksimal 50 persen.