Menperinberharap industri penyempurnaan dan pencetakan kain dapat memanfaatkan program ini secara optimal dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan. “Program ini menggunakan anggaran Pemerintah yang perlu dipertanggung jawabkan secara benar, sah dan transparan, kami ingatkan untuk menghindari hal-hal yang berbau rekayasa dan KKN”, imbuhnya.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menjelaskan, pelaksanaan program dilakukan dengan memberikan penggantian/reimburse potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25% untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri. “Adapun alokasi anggaran yang tersedia pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp3 miliar dengan target perusahaan peserta program minimal enam perusahan. Apabila mendapat anggaran tambahan, maka target perusahaan dapat diperbanyak,” jelas Khayam.
Pelaksanan program ini juga didukung oleh lembaga independen PT Sucofindo selaku Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP) yang akan menilai seluruh legalitas dokumen dan PT Surveyor Indonesia (SI) sebagai Lembaga Penilai Independen (LPI) yang akan menilai dokumen pembelian mesin dan fisik mesin di lapangan. “Lembaga Independen ini telah terpilih melalui proses lelang yang dilakukan secara terbuka dan transparan,” papar Dirjen IKFT.
Ia menambahkan, seluruh hasil penilaian atas permohonan perusahaan akan dievaluasi dan dinilai oleh Tim Penilai Teknis (Tim Teknis) yang melibatkanstakeholder di Kementerian Perindustrian, Kementerian/Lembaga lain, pemerintah daerah, dan asosiasi sebelum ditetapkan nilai bantuannya.
Selain melalui kegiatan ini, program restrukturisasi mesin peralatan juga disosialisasikan lewat website Kementerian Perindustrian serta kepada akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap perusahaan yang memiliki KBLI 13132 dan 13133.*