Total luas ubin keramik yang telah difasilitasi mencapai 18.700 m2, dengan rincian 12.000 m2 disalurkan ke Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen di Provinsi Jawa Tengah, 4.500 m2 disalurkan ke Kabupaten Rote Ndao di Provinsi NTT, dan 2.200 m2 disalurkan ke Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Penyaluran ubin keramik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ruang produksi sesuai sistem keamanan pangan sehingga dapat meningkatkan daya saing IKM agar mampu menguasai pasar domestik dan ekspor,” tambah Reni.
Tak hanya itu, Ditjen IKMA secara rutin menggelar program pendampingan, bimbingan dan sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP) bagi IKM makanan, pendampingan sertifikasi halal, dan pendampingan sertifikasi SNI wajib garam konsumsi. Fasilitasi peningkatan penerapan sistem keamanan pangan ini merupakan salah satu program penting untuk meningkatkan daya saing IKM.
“Dengan standar mutu pangan yang baik, IKM bisa naik kelas, konsumen terlindungi, dan memastikan food security di Indonesia berjalan dengan baik,” tegas Reni.