kabargolkar.com - Di sektor industri pengolahan pangan, aspek keamanan menjadi hal yang
penting. Setiap pelaku industri pangan wajib bertanggung jawab untuk menghasilkan produk yang aman dan layak dikonsumsi, sehingga harusmemperhatikan setiap proses produksi, mulai dari pengolahan bahan baku hingga produk jadi serta distribusinya.
Karena itu, Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri pangan untuk menerapkan good manufacturing practicesatau cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB)untuk melindungi industri itu sendiri dan konsumen sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).
“Kemenperin meyakini bahwa program-program pembinaan dan pendampingan kepada industri kecil dan menengah (IKM) pangan dapat mendukung industri tersebut untuk siap meningkatkan skala bisnisnya. Sehingga kami terus mendorong pelaku IKM mempraktikkan sistem keamanan pangan sehingga dapat menghasilkan produk yang memenuhi kebutuhan pasar dari segi kuantitas dan kualitas,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kemenperin mencatat, industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor penting yang menunjang kinerja industri pengolahan nonmigas. Pada triwulan I tahun 2022, industri mamin tumbuh sebesar3,75% dan menyumbang lebih dari sepertiga atau sebesar 37,77% dari PDB industri pengolahan nonmigas. Sementara itu, dari total 4,4 juta IKM secara nasional, jumlah unit usaha IKM pangan diproyeksikan sebanyak 1,86 juta dari total unit usaha IKM keseluruhan.
Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) terus berupaya melakukan pembinaan dan pendampingan bagi IKM pangan, salah satunya untuk mendorong mereka memenuhi standarCPPOB. “Kami membina IKM pangan agar dapat menyediakan bangunan dan sarana produksi yang menunjang, meningkatkan sanitasi dan hygiene karyawan, menggunakan mesin peralatan yang sesuai dengan persyaratan, serta mampu melakukan proses produksi yang baik dan memproduksi produk akhir dengan spesifikasi yang konsisten,” ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita.
Sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses produksi IKM pangan yang baik, Ditjen IKMA Kemenperin telahmenjalin kerja sama dengan PT. Arwana Citramulia Tbk melalui penandatanganan MoU atau nota kesepahamanan kedua pihak di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (20/7).
PT. Arwana Citramulia Tbk akan menyediakan bantuan ubin keramik kepada sentra IKM pangan sebanyak 10.000 meter persegi, yang akan disalurkan kepada pengrajin IKM yang telah dikurasi oleh Ditjen IKMA Kemenperin. Mereka antara lain berada di sentra IKM makanan ringan Kabupaten Mojokerto, sentra IKM gula semut di Kabupaten Banyumas dan Purbalingga, serta sentra IKM garam konsumsi beryodium di Kabupaten Pati.
“Upaya kerja sama ini dalam rangka pengembangan sentra IKM pangan melalui pembangunan dapur bersih.Selanjutnya, kedua belah pihak akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala minimal enam bulan sekali,” papar Reni.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan lanjutan dua kerja sama sebelumnya yang dilakukan pada tahun 2013 dan 2017. Sebelumnya, Kemenperin dan PT