Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Maksimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Menperin Agus Gumiwang Permudah Aturan Verifikasi TKDN
  Bambang Soetiono   30 November 2022
situs tkdn.kemenperin.go.id secara bebas. Data TKDN ini juga telah diinterkoneksikan dengan beberapa platform milik pemerintah, seperti e-Katalog LKPP, dan beberapa platform lainnya yang masih dalam tahap proses interkoneksi,” tandasnya.

Menperin berharap, ke depannya semakin banyak platform lainnya milik pemerintah atau badan usaha yang dapat memanfaatkan data TKDN yang ada di Kemenperin, serta terinterkoneksi dengan sistemnya untuk memudahkan dan mempercepat implementasi P3DN dalam belanjanya.

“Dengan demikian, akan semakin mudah pula penggunaan produk dalam negeri ber-TKDN ini untuk dilakukan monitoring, apakah sudah sesuai harapan atau belum. Jika belum, maka menjadi PR kita bersama untuk bahu membahu menyukseskan implementasinya,” ujar Agus.

Menperin mengemukakan, sejak tahun 2019, Kemenperin telah membuat nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di mana salah satu poinnya adalah integrasi data. Jadi, nilai TKDN secara otomatis terhubung dengan produk yang tayang di e-Katalog yang telah memiliki sertifikat TKDN.

“Selain itu, beberapa waktu lalu, kami telah berkoordinasi dengan LKPP dan saat ini di e-Katalog LKPP telah tersedia etalase TKDN melalui katalog elektronik sektoral Kemenperin,” ujar Agus. Lebih lanjut, produk dalam negeri yang sudah memiiki sertifikat TKDN, dapat mendaftarkan produknya ke dalam katalog elektronik LKPP melalui etalase TKDN.

“Harapannya untuk memudahkan pengguna wajib produk dalam negeri untuk mencari produk-produk yang sudah bersertifikat TKDN,” jelasnya. Namun tidak semua produk dalam negeri ber-TKDN masuk ke etalase ini, karena untuk beberapa produk ada yang harus masuk dalam etalase lain, seperti misalnya produk alat kesehatan dan farmasi yang wajib masuk dalam katalog elektronik sektoral Kementerian Kesehatan.

Upaya lainnya dalam mengoptimalkan program P3DN, Pemerintah telah menggelar kegiatan Business Matching. Tujuan kegiatan ini sebagai upaya menjembatani kebutuhan belanja pengguna produk dalam negeri dengan industri dalam negeri, sehingga harapannya kebutuhan belanja pemerintah dan BUMN dapat dipenuhi oleh produk dalam negeri.

“Sampai saat ini, sudah dilaksanakan empat kali Business Matching berskala besar. Pada tahun 2023 nanti, kami telah menganggarkan untuk menyelenggarakan kembali Business Matching berskala besar dan pemberian penghargaan kepada pengguna produk dalam negeri dan badan usaha yang telah belanja produk dalam negeri,” paparnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.