“Dengan adanya peraturan ini, industri kecil dapat melakukan penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan self-assessment dan dilaporkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Industri kecil akan memperoleh sertifikat paling lambat dalam waktu lima hari dan seluruh prosesnya bebas biaya,” jelas Menperin. Selain itu, Kemenperin juga memberikan fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan, mempermudah IKM memperoleh bahan baku melalui material center, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menperin berharap melalui momen ramah tamah ini para penerima Penghargaan Upakarti dapat saling bertukar pikiran, pengetahuan, dan pengalaman. “Saya yakin pertemuan ini dapat membuka sinergi dan kolaborasi yang lebih luas dan memberikan manfaat positif bagi perkembangan IKM di Indonesia,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita menyampaikan, pemerintah terus memacu industri yang berdaya saing dalam mewujudkan industri yang berkeadilan dan inklusif. Untuk mewujudkan hal tesebut diperlukan kemitraan yang strategis bagi para pihak terkait.
Untuk itu, selain memberikan apresiasi berupa Penghargaan Upakarti kepada para pembina dan pengembang IKM di daerah, Ditjen IKMA juga tetap terus meningkatkan kemampuan pelaku IKM, pembukaan fasilitas akses bahan bahan baku, penguatan kelembagaan, hingga peningkatan ekosistem digital melalui program e-Smart IKM. “Tujuannya, agar IKM tak hanya bisa menjadi rantai pasok industri besar, tetapi dapat mandiri dan naik kelas ke pasar ekspor,” pungkas Reni.