kabargolkar.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelenggarakan Kick Off Implementasi Permenperin Nomor 45
Tahun 2022 melalui SIINas pada Selasa, 11 April.
Adapun acara tersebut dilakukan untuk peningkatan daya saing industri melalui ekosistem standardisasi bidang industri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, acara tersebut menjadi salah satu wujud Kemenperin dalam rangka upaya meningkatkan daya saing industri nasional.
"Dapat saya sampaikan bahwa Implementasi Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 Melalui SIInas merupakan proses digitalisasi penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), sehingga proses akan menjadi lebih cepat dan akurat," kata Menperin Agus di Jakarta.
Menperin Agus menyebut, standarisasi merupakan salah satu alat yang mendukung program Kemenperin, salah satunya mengenai substitusi impor.
"Kami tidak dapat memungkiri bahwa standarisasi adalah salah satu alat yang mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri juga dan juga merupakan salah satu alat dalam implementasi untuk pendalaman struktur, salah satu kelengkapan untuk substitusi impor," ujarnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan industri yang mandiri dan berdaulat, maju dan berdaya saing, serta berkeadilan dan inklusif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
“Permenperin 45/2022 ini diterbitkan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo pada acara Kickoff Launching Permenperin 45/2022 di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Sekjen Kemenperin menyampaikan, ruang lingkup Permenperin 45/2022 antara lain adalah pemerintah akan melaksanakan pembinaan Standardisasi Industri dengan mengatur penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), tata cara penilaian kesesuaian, dan pengajuan permohonan sertifikasi produk oleh produsen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemberlakuan SNI secara wajib dan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia,” ujarnya.
Dody mengemukakan, Kemenperin memiliki peranan penting dalam mengatur standardisasi melalui peraturan formal untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas terhadap produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri. “Sehingga produk yang dihasilkan akan memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar global,” tegasnya.
Sampai saat ini, Kemenperin telah menetapkan sebanyak 123 standar produk yang harus memenuhi standar wajib SNI dan penunjukan LPK yang terdiri dari 47 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang mempunyai laboratorium uji.
Dalam konteks substitusi impor, pengaturan standarisasi yang tepat dapat meningkatkan kualitas produk dalam negeri sehingga dapat bersaing dengan produk impor yang memenuhi standar. “Standardisasi ini jadi alat yang dapat mendukung program Kemenperin, yaitu substitusi impor. Karena standardisasi salah satu alat dari sekian banyak non-tariff barrier, yang mendukung penggunaan produk dalam negeri,” papar Dody.
Lebih lanjut, menurutnya, upaya tersebut dapat memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar domestik serta mengurangi ketergantungan pada produk impor dan diharapkan ke depannya dapat mendorong pertumbuhan industri nasional yang tangguh dan berdaya saing global