kabargolkar.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Permenperin
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional memiliki arah yang jelas yaitu untuk membuat adanya demarkasi antara gula rafinasi untuk industri dan gula tebu untuk konsumsi.
Hal ini perlu ditekankan Menperin Agus melihat begitu banyak isu-isu miring yang mengatakan Permenperin 3/2021 memaksa industri pengguna gula rafinasi hanya berhubungan dengan segelintir pelaku usaha, dan bertolak belakang dengan semangat Presiden Jokowi soal keberpihakan terhadap para pelaku UMKM dan industri rumahan.
"Ini perlu diluruskan," kata Menperin Agus saat dihubungi industry.co.id di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Menperin Agus menyebut pabrik gula rafinasi dibentuk sebelum 2010 untuk mempermudah industri makanan dan minuman (Mamin) mendapatkan bahan baku.
Kala itu, menurutnya kebun-kebun belum memadai sementara kebutuhan industri mamin terus bertumbuh, akhirnya dibentuklah pabrik gula rafinasi yang berjumlah 11 perusahaan.
Dari 11 pabrik tersebut saat ini memiliki kapasitas 5 juta ton sayangnya sampai hari ini utilisasi baru 65 persen atau terpakai produksi sekitar 3 juta ton.
"Jika tidak melakukan demarkasi ini pabrik gula rafinasi tidak akan pernah optimal, begitu pula sebaliknya," terangnya.
Dijelaskan Agus, pada suatu masa pabrik gula rafinasi mengalami kapasitas penuh tentu akan kembali diperlukan rumusan kebijakan baru.
"Mungkin, dengan pembukaan investasi baru mengingat rerata kebutuhan industri mamin memang tumbuh 5 persen bahkan sebelum pandemi pernah mencapai 8,9 persen hingga dua digit," papar Menperin.
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional ini jelas Menperin memiliki tiga poin penting. Pertama adalah untuk mengurangi potensi kebocoran.
"Lalu kedua, terkait fokus produksi," imbuhnya.
Dengan adanya peraturan ini, pabrik gula dapat berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pabrik gula rafinasi memproduksi GKR untuk melayani industri makanan, minuman dan farmasi.
Sedangkan pabrik gula berbasis tebu memproduksi GKP untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi sebagai upaya mencapai swasembada gula nasional.
Sejatinya pabrik gula rafinasi tidak boleh memproduksi GKP untuk konsumsi, begitu juga pabrik gula basis tebu tidak boleh memproduksi gula industri atau GKR.
""Pabrik gula berbasis tebu, sesuai dengan ijin investasinya harus terintegrasi dengan perkebunan tebu agar lebih fokus pada penyediaan bahan baku tebu, dengan perluasan atau pengembangan perkebunan tebu serta bermitra dengan petani (bantuan pengadaan bibit, saprodi, akses thd pembiayaan, bimbingan usaha produksi tebu), sehingga akan meningkatkan produksi dan produktivitas tebu serta menguntungkan petani, yang pada akhirnya akan mempercepat upaya-upaya Pemerintah menuju swasembada gula nasional," jelas Menperin.
Kemudian poin ketiga, Permenperin ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan gula konsumsi atau GKP untuk kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula industri atau GKR sebagai bahan baku atau bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.
Sementara berdasarkan Keppres 57 Tahun 2004 tentang Penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan, di Indonesia, ada 2 jenis produk gula yang diproduksi dan diperdagangkan