kabargolkar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil tindakan tegas dengan mencopot enam pegawai buntut pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Total ada delapan pegawai yang diberikan sanksi berat dalam kasus ini.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta. “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ungkap Nusron.
Daftar Pejabat yang Dicopot
Walaupun Nusron Wahid tidak mengungkapkan nama lengkap mereka, ia memberikan inisial serta jabatan para pegawai yang terlibat:
- JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat itu.
- SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
- ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
- WS – Ketua Panitia A.
- YS – Ketua Panitia A.
- NS – Panitia A.
- LM – Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
- KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kedelapan orang ini telah diperiksa oleh Inspektorat ATR/BPN dan dijatuhi sanksi. Saat ini, proses penerbitan surat keputusan pencopotan enam pegawai masih berlangsung.
Skandal ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, Banten. Hal ini diduga kuat terdapat permainan dalam penerbitan dokumen tersebut.
Saat ini peran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dalam penerbitan SHM dan SHGB di atas lahan yang secara fisik adalah laut. “Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu,” ungkap Herzaky.
Yang lebih mencurigakan, bagaimana mungkin Pemerintah Daerah bisa menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk wilayah yang secara fisik adalah laut? bahkan disinyalir ada peran RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang diduga menjadi rujukan Kepala Kantah dalam menerbitkan SHM dan SHGB yang kini menuai polemik. (b.nandy)