Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah telah melakukan komunikasi intensif terkait penerapan formula baru Harga Patokan Mineral (HPM), termasuk kepada kalangan pengusaha dan perwakilan diplomatik China di Indonesia.
“Beberapa sudah komunikasi sama saya, dubesnya sudah ngobrol sama saya. Saya sudah memberikan penjelasan dengan baik,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran dari pelaku usaha asal China terhadap sejumlah kebijakan sektor pertambangan dan investasi di Indonesia. Kekhawatiran itu disebut mencakup isu kenaikan pajak dan royalti, penegakan hukum, aturan visa kerja yang lebih ketat, hingga kebijakan penahanan devisa hasil ekspor.
Meski demikian, Bahlil mengaku belum menerima secara langsung surat yang dikabarkan dikirim oleh Kamar Dagang China terkait persoalan tersebut. “Belum dapat suratnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 15 April 2026, Kementerian ESDM resmi memberlakukan formula baru penetapan Harga Patokan Mineral (HPM). Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan sistem regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan di tengah dinamika pasar komoditas global.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perubahan formula HPM telah dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 sebagai revisi atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025.
Regulasi tersebut memuat tiga perubahan utama. Pertama, penyesuaian formula bijih nikel melalui revisi Corrective Factor (CF) dan penambahan komponen mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom dalam perhitungan HPM.
Kedua, pemerintah juga melakukan penyesuaian formula bijih bauksit dengan mengurangi faktor reactive silica (R-SiO2) dalam skema penghitungan harga patokan.
Sementara perubahan ketiga berkaitan dengan satuan harga mineral. Pemerintah mengubah acuan satuan HPM bijih dari sebelumnya menggunakan dolar AS per Dry Metric Ton (DMT) menjadi dolar AS per Wet Metric Ton (WMT).
Tri menilai perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk merespons kondisi pasar global yang bergerak cepat dan penuh ketidakpastian.
“Dinamika pasar komoditas global saat ini bergerak sangat cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut kita untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan,” kata Tri.
Pemerintah juga disebut akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap formula HPM guna menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan penerimaan negara.
Selain itu, Kementerian ESDM mengimbau perusahaan tambang, khususnya di sektor nikel dan bauksit, agar memperkuat koordinasi dengan surveyor untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan optimal.
Di sisi lain, pemerintah memutuskan menunda penerapan kenaikan royalti untuk sejumlah komoditas tambang seperti tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Menurut Bahlil, penundaan dilakukan agar pemerintah dapat menyusun formulasi kebijakan yang lebih tepat dan komprehensif.