Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menko Airlangga: Selain Pesangon, Pekerja Bakal dapat Uang Pemanis Sebesar 5 Kali Gaji
  Bambang Soetiono   13 Februari 2020
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar)

kabargolkar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Ailrangga Hartarto, membocorkan beberapa isi draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya, dalam omnibus law tersebut akan ada sweetener atau uang pemanis yang diberikan pemerintah setara dengan lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.

"Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-Undang nanti tenaga kerja dapat sweetener. Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," katanya ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Menko Airlangga mengatakan, adanya skema sweetener ini tidak menghapus pemberian pesangon bagi para pekerja. Pesangon sendiri masih akan tetap ada berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. "Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," imbuh dia

Mantan Menteri Perindusrian ini, menambahkan pada dasarnya Omnibus Law Cipta Kerja disusun pemerintah untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Di mana, berdasarkan catatan dia saat ini ada sekita tujuh juta orang yang tidak memeliki pekerjaan dan berhak mendapatkan pekerjaan. "Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji, itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," tandas dia.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.