Kabargolkar.com - Pemerintah memastikan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) akan memberikan jaminan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetap mendapat haknya memperoleh pesangon.
Saat ini, Pemerintah bersama DPR telah menyepakati substansi RUU Cipta Karya pada Rapat berikutnya yang akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk pengambilan keputusan dan disahkan menjadi undang-undang (UU).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, terkait peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU Cipta Kerja menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon.
Terkait itu, pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha", ujar Menko Airlangga.
Mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, RUU Hak Cipta Karya tidak menghapus hak cuti haid dan cuti melahirkan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Selain soal PHK, Airlangga juga menegaskan RUU Cipta Kerja ini memang ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan.
Manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, antara lain bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.
Tidak hanya itu, RUU CK juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan jumlah stan minimal hanya 9 (sembilan) orang. Koperasi juga diberikan landasan hukum yang kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis syariah, serta kemudahan dalam penggunaan teknologi.
Tak hanya itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan.
Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
RUU Ciptaker juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.