kabargolkar.com, GARUT - Bursa pencalonan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar
Kabupaten Garut kini mulai memanas. Sejumlah nama tokoh terkenal mulai bermunculan dan digadang-gadang akan mencalonkan diri dalam musyawarah daerah (Musda) Partai Golakr yang akan dialksanakan tanggal 22 Agustus ini.
Salah satu tokoh yang namanya mulai muncul dan dipastikan akan mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Garut adalah Iman Alirahman. Di Garut sendiri, siapa yang tak kenal dengan nama Iman Alirahman yang merupakan tokoh birokrat handal tersebut. Iman Alirahman pernah tiga kali menjabat sebagai camat yakni di Kecamatan Bayongbong, Cikajang, dan Garut Kota.
Ia pun beberapa kali menjabat kepala dinas di sejumlah intansi di lingkungan Pemkab Garut dan puncaknya, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Garut selama beberapa periode.
Kemunculan nama Iman Alirahman disebut-sebut akan lebih meramaikan ajang pemilihan Ketua DPD partai berlambang pohon beringin itu bahkan ia disebut-sebut sebagai calon yang kuat dan mempuyai peluang besar.
Ia dianggap akan mampu membawa Partai Golkar Garut ke arah yang lebih baik dan maju mengingat segudang pengalaman yang dimilikinya. Kepastian dirinya untuk mencalonkan diri menjadi Ketua DPD Partai Golkar Garut sendiri diungkapkan langsung Iman Alirahman di hadapan sejumlah awak media.
Ia mengklaim sudah memenuhi semua persyaratan dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak ehingga tak ada alasan untuk menolaknya. Bila melihat dari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) Partai Golkar, semua persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi Ketua DPD parati Golkar, semuanya sudah terpenuhi.
"Saya pun banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga akhirnya saya bulatkan tekad untuk ikut mencalonkan diri," ujar Iman di sebah kafe di kawasan Jalan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Minggu 2 Agustus 2020.
Dikatakan Iman, berdasarkan aturan tentang penyelenggaraan musyawarah di Partai Golkar, dalam pasal 49 dinyatakan bahwa pelaksanaan Musda di tingkat kabupaten pertama untuk penentuan tata cara pemilihan Ketua DPD itu harus memenuhi syarat-syarat pasal 499 dimana bakal calon dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan.
Pertama, pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten kota dan atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan atau pernah menjadi pengurus kabupaten kota, organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode.
Kedua, tuturnya, pendidikan minimal S1 dan selanjutnya ia harus aktif terus-menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
Hal inilah yang menurutnya selama ini dijadikan alasan pihak tertentu untuk menjegal pencalonan dirinya. Padahal diakui Iman, dirinya sudah menjadi anggota Golkar sejak tahun 1980 dimana saat itu Ketua Golkar Garutnya dipegang oleh Suwarna (alm). Bahkan sejak tahun 1986, Iman juga sudah mengantongi kartu anggota Golkar yang saat itu masih bernama Sekber Golkar.
"Namun oleh pihak-pihak yang mencoba menjegal saya dari pencalonan, saya dikatakan tak layak mencalonkan diri karena saat saya menjadi aggota kader tahun 1986, namanya bukan Partai Golkar tapi masih Sekber Golkar