Kabargolkar.com - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di di beberapa kota di Indonesia, pada Kamis (8/10/2020) berakhir ricuh. Muncul tindakan anarkis atau kericuhan dari para pendemo. Mereka melakukan pengrusakan hingga pembakaran fasilitas publik.
Ketua Bidang Penanggulangan Masalah Sosial PP AMPG, Novi Purwono pun menyesali adanya tindakan tersebut. Pasalnya, hal itu dinilai menggaggu ketertiban umum.
" Saya menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum,” ujar Novi dalam keterangannya dalam obrolan santai di Bilangan Jakarta Pusat, Rabu(14/10/2020).
Menurutnya, aksi demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum atas penolakan yang dilakukan. Namun, tidak dengan harus berakhir ricuh.
“Pada prinsipnya, Novi yang juga sebagai kapasitasnya sebgai Ketua Bidang Penanggualangan Masalah Sosial PP AMPG memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang, namun tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku, ini perlu karena bisa berdampak sangat merugikan semua terutama dampak dampak ke permasalahan Sosial lainnya” kata dia.
Novi juga menuturkan bahwasanya perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Selanjutnya, terkait perbedaan pendapat dalam merespon UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional.
“Kami juga mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi,” ungkap dia.
Diketahui, berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari masyarakat, terutama tenaga kerja. Alhasil, mereka melakukan aksi mogok pada 6-8 Oktober 2020 dan memilih turun ke jalan untuk memprotes.
Unjuk rasa kemudian berakhir ricuh di sejumlah daerah. Khusus di DKI Jakarta turut terjadi pembakaran fasilitas umum seperti halte, hingga pos polisi.