Kabargolkar.com – Heboh Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang di isukan akan menggunakan sisten proporsional tertutup kian ramai. Pembahasan ini kian ramai karena pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang menyatakan wacana akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 yang masih dalam asumsi karena masih harus menunggu putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Beragam respon bermunculan terhadap pernyataan tersebut, baik yang pro maupun kontra terhadap sistem proporsional terbuka/tertutup, khususnya dari partai politik.
Saya sendiri secara pribadi melihat sistem proporsional terbuka pilihan yang sangat lebih baik dibanding proporsional tertutup itu sendiri. Terdapat beragam kelebihan dan kebaikannya. Pastinya yang pro terhadap proporsional tertutup juga memiliki alasannya.
Namun, saya tidak akan membahas posisi masing-masing partai politik terhadap pilihan sistem tersebut. Lebih menarik jika melihat bagaimana Mahkamah Konstitusi memutus sistem proporsional terbuka pada Tahun 2008. Pada saat itu Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Mahfud MD, yang saat ini sedang menjabat sebagai Menkopolhukam di bawah kabinet dan administrasi pemerintahan Presiden Jokowi.
Putusan MK
Kembali pada apakah MK pernah/tidak pernah memerintah proporsional terbuka, mudah untuk mencari kebenarannya. Perlu kejujuran saja untuk mengatakannya. Kita tinggal lihat saja pada penilaian dan pendapat hukum MK pada putusan tersebut. Pada penilaian dan pendapat hukum MK, dimulai dari elaborasi dan esensi dari kedaulatan rakyat itu sendiri sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. kualitas penyelenggaraan Pemilu yang ingin dikuatkan MK adalah agar rakyat sebagai subjek utama dalam kedaulatan rakyat tidak hanya ditempatkan sebagai objek dalam mencapai kemenangan semata. Disinilah MK memulai membuka pintu penilaian mengenai proporsional terbuka.
Fokus 2024
Terlalu banyak isu yang dapat menghambat penyelenggaraan dan pertumbuhanm kualitas dari Pemilu 2024. Mulai dari isu penundaan hingga yang terakhir masih hangat terkait dengan perubahan sistem pemilu. Pemerintah fokus saja dalam perannya untuk mendukung KPU sebagai penyelenggara pemilu berhasil menyelenggarakan Pemilu bersama DPR.
Terakhir, warisan proporsional terbuka merupakan warisan Mahfud MD yang kala itu menjabat Ketua MK.
Jangan berubah Professor, karena putusan tersebut landmark decisions, warisan bagi demokrasi Indonesia!
Oleh: Ahmad Irawan (Politisi Partai Golkar)