Kabargolkar.com - Sistem pemilu menjadi proporsional tertutup kembali menjadi bahasan yang
hangat setelah Hasyim Asyhari, Ketua KPU RI menyampaikan informasi dan pandangannya terkait dengan judicial review sistem proporsional terbuka yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Beragam respon bermunculan terhadap pernyataan tersebut, baik yang pro maupun kontra terhadap sistem proporsional terbuka/tertutup, khususnya dari partai politik. Saya sendiri secara pribadi melihat sistem proporsional terbuka pilihan yang sangat lebih baik dibanding proporsional tertutup itu sendiri. Terdapat beragam kelebihan dan kebaikannya. Pastinya yang pro terhadap proporsional tertutup juga memiliki alasannya.
Namun, saya tidak akan membahas posisi masing-masing partai politik terhadap pilihan sistem tersebut. Lebih menarik jika melihat bagaimana Mahkamah Konstitusi memutus sistem proporsional terbuka pada Tahun 2008. Pada saat itu Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Mahfud MD, yang saat ini sedang menjabat sebagai Menkopolhukam di bawah kabinet dan administrasi pemerintahan Presiden Jokowi.
Putusan MK
Membuka dan mengetahui isi putusan MK menjadi penting setelah Mahfud MD pada suatu seminar dan dikutip beberapa media online mengatakan dan menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak pernah memerintahkan pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka. MK tidak pernah membuat putusan mengenai hal itu.
Saya sendiri ketawa saja membaca pernyataan Mahfud MD. Pada saat itu dia sedang menjabat Ketua MK. Bahkan pada saat putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dibacakan pada Tanggal 23 Desember 2008, Mahfud MD yang memutus dan membacakannya. Satu-satunya Hakim MK pada saat itu yang tidak setuju dan menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) hanya Hakim Maria Farida Indarti.
Meskipun Hakim Maria Farida Indarti berbeda, sebenarnya dirinya ikut meyakini mekanisme suara terbanyak dalam pemilihan umum merupakan cara terbaik dan memenuhi asas demokrasi untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan kehendak pemilih. Namun, sebagai satu-satunya Hakim MK perempuan pada saat itu, terdapat juga kekhawatiran pada dirinya akan potensi pengabaian partai politik terhadap tindakan afirmatif terhadap perempuan yang telah disepakati bersama.
Kembali pada apakah MK pernah/tidak pernah memerintah proporsional terbuka, mudah untuk mencari kebenarannya. Perlu kejujuran saja untuk mengatakannya. Kita tinggal lihat saja pada penilaian dan pendapat hukum MK pada putusan tersebut. Lazimnya cara kita membaca putusan pengadilan secara baik, maka harus dibaca secara holistik dan komprehensif, termasuk dengan sistematika putusannya. Karena MK pada setiap zaman beberapa kali melakukan perbaikan terhadap sistematika putusannya.
Pada penilaian dan pendapat hukum MK, dimulai dari elaborasi dan esensi dari kedaulatan rakyat itu sendiri sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Setelah itu MK masuk pada penyelenggaraan pemilu itu sendiri hal mana MK menguraikan agar penyelenggaraan pemilu lebih berkualitas. Titik hubung dan tujuan dari kedaulatan rakyat dan kualitas penyelenggaraan pemilu yang ingin dikuatkan MK adalah agar rakyat sebagai subjek utama dalam kedaulatan rakyat tidak hanya ditempatkan sebagai objek dalam mencapai kemenangan semata