“Kader Partai Golkar harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya agar dapat memperoleh pengetahuan sebagai bekal untuk menjaga suara Partai Golkar. Selain itu, dengan mengikuti bimtek ini nantinya dapat pula mengaplikasikan ilmunya pada seluruh kader di daerah, sehingga semua kader setidak-tidaknya memiliki pengetahuan dasar untuk mempertahankan suara yang diperoleh partai dalam pemilihan nantinya,” sampai Hari.
Objek Penyelesaian Perselisihan
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjadi narasumber pada sesi pertama bimtek. Wahiduddin dalam paparannya menyebutkan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara perselisihan pemilu, tak lepas dari keberadaan peserta pemilu yakni partai politik. Dalam kesempatan Pemilu 2024 nanti, sambung Wahiduddin, akan ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh yang akan berkompetisi pada 14 Februari 2024. Objek utama dalam penyelesaian perkara PHPU tersebut di MK adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara para pihak dalam perkara ini terdiri atas Pemohon, di antaranya partai politik peserta pemilu; perseorangan calon anggota DPR/DPRD dalam satu parpol yang sama dengan persetujuan ketua umum dan sekjen; dan untuk partai lokal Aceh yakni perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK.
Adapun pihak yang menjadi Termohon adalah KPU. Sedangkan pemberi keterangan adalah Badan Pengawas Pemilu dan pihak lain yang diperlukan. Sementara Pihak Terkait adalah partai politik peserta pemilu yang berkepentingan terhadap pemilu, perseorangan calon anggota DPR/DPRD dalam satu parpol yang sama dengan persetujuan ketua umum dan sekjen.
“Perlu dicatat, permohonan yang telah disetujui oleh ketua umum atau sekjen dari parpol yang telah pula diajukan dan disidangkan di MK tidak boleh ditarik kembali. Sehingga hal ini harus benar-benar diperhatikan oleh pihak partai politik peserta pemilu,” jelas Wahiduddin di hadapan para peserta yang mengikuti kegiatan dari Aula Grha Konstitusi 3, Pusdik MK.
Bukti Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam narasinya mengatakan bagi tim sukses dan calon legislatif, modal utama yang harus dimiliki yakni mengetahui semua peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemilihan dan sejenisnya. Sebab di dalamnya termuat dokumen-dokumen yang harus diantisipasi dan dikumpulkan yang kelak diperlukan untuk proses pengajuan perkara perselisihan PHPU. Bukti yang ada tersebut, kata Enny, akan diujikan dalam persidangan dan semua akan dihadapkan satu persatu serta tidak ada yang ditutupi dan sangat mudah dilihat oleh semua pihak, termasuk hal sederhana seperti tanda tangan.
“Karena ini menyangkut perkara yang sifatnya saling beradu, terutama pengajuan bukti-bukti yang relevan untuk menjabarkan dalil-dalil dari pengajuan perkara. Semua bukti yang diserahkan itu harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Enny dalam kegiatan yang dipandu moderator Nanang Subekti selaku Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK.
Berikutnya Enny pun mengingatkan soal pengajuan permohonan secara online. Mengingat kemajuan teknologi yang juga dapat memudahkan, maka Pemohon dapat mengirimkan permohonan ke portal yang disediakan MK. Namun terdapat kekeliruan yang sering dilakukan parpol saat mendaftar online, yaitu permohonan online dengan hardcopy yang diajukan berbeda. Oleh karena itu, pengajuan permohonan online, baik permohonan yang pertama kali diajukan maupun perbaikannya harus sama dan berkesesuaian satu sama lainnya.