Kabargolkar.com - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mendukung dan kontrol bahwa Pekerja Rumah Tangga Perlindungan PRT (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.
Salah satunya melalui seminar Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Acara tersebut digelar secara daring, Rabu (3/11).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kowani dengan Jala PRT, KOSGORO 1957, Institut SARINAH, JalaStoria dan Komnas Perempuan.
Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan, kehadiran Pekerja Rumah Tangga (PRT) belum mendapatkan pengakuan dari negara karena belum ada undang-undangnya. Padahal peran mereka dalam dalam perekonomian nasional dan global sangat besar kontribusinya.
Oleh karena itu, Kowani mendesak agar RUU PPRT segera disahkan untuk menghapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT di Indonesia. Sebagai negara yang pancasilais sebagai wujud kemanusiaan dan keadilan sosial, keberadaan UU PPRT sangat diperlukan.
“Ini juga merupakan salah satu langkah mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas,” ujarnya.
Menurutnya, pekerja rumah tangga rentan terhadap kekerasan. Apalagi anggota Kowani semuanya perempuan dan sebagian besar pengusaha, sehingga sangat peduli, fokus dan berkomitmen mengawal RUU PPRT ini.
Berdasarkan Survei ILO Jakarta 2015 jumlah PRT di Indonesia sebesar 4,2 juta dengan 84 persen mayoritas perempuan. Jumlah tersebut menandakan bahwa kehadiran PRT sangat dibutuhkan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2021, Jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang. Artinya jumlah 4,2 PRT adalah bagian dari yang tidak mendapatkan perlindungan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Dalam keynote speechnya, ia memberikan dukungannya kepada Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan PRT agar RUU PPRT bisa segera disahkan. Pasalnya, RUU PPRT bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang tidak diskriminatif antara PRT dan majikan.
Dalam acara ini turut hadir berbagai narasumber Ketua Panja Baleg RUU PPRT Willy Aditya, Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, dan Ketua Umum KOSGORO 1957 Dave A.F Laksono.