Kabargolkar.com - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat gencar menolak Rancangan Undang-undang
Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT (Pekerja Rumah Tangga) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Fraksi Golkar berpendapat dua RUU tersebut belum mendesak dibahas.
"RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU PPRT, Fraksi Partai Golkar menolak untuk dilanjutkan karena setelah kami kaji masih belum mendesak saat ini," kata anggota Fraksi Golkar Christina Ariyani dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis malam, 14 Januari 2021.
Christina menyampaikan sikap Fraksi Golkar menolak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama serta RUU Larangan Minuman Beralkohol. Terkait RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, Golkar berpendapat hal tersebut sudah banyak diatur dalam sejumlah undang-undang lainnya, mulai dari Undang-undang Dasar 1945 hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Golkar juga menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol diproses lebih lanjut. Partai beringin beralasan RUU ini sudah dibahas lewat Panitia Khusus di DPR sejak 2015, tetapi belum ada tanggapan dari pemerintah. Terakhir, Golkar memberikan catatan agar RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dibatasi pada pengaturan ihwal kelembagaan.