Kabargolkar.com - Direktur Eksekutif DEP LKBH SOKSI, Neil Sadek, SH meyerukan solidaritasnya dalam memberikan dukungan kepada kalangan Buruh disaat suasana pandemi seperti saat saat ini.
Lewat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum SOKSI (LKBH SOKSI), dirinya dan jajaran di pengurus akan memberikan ruang kepada siapa saja khususnya para Buruh atau Para Karyawan yang mendapatkan perilaku kurang adil dari kebijakan perusahaanya untuk bisa mengadu.
"Dalam situasi krisis akibat Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan saat ini, keadaan buruh Indonesia semakin tidak menentu, banyak sekali yang telah di rumahkan hingga benar-benar di PHK, sedangkan mereka yang bertahan mengalami peristiwa pemotongan gaji, padahal upah atau gaji mereka sebenarnya sudah berada di bawah standar UMR, hal tersebut mengakibatkan nasib kaum buruh semakin menderita, karena itu LKBH SOKSI berusaha ingin memperjuangkan untuk memediasi para karyawan (buruh) dengan perusahaan-perusahaan yang memberikan gaji/upah masih berad di bawah standar UMR,'' demikian keterangan Neil Sadek lewat rilisnya, Senin (22/11/2021) pagi.
Komitmen yang dibuat oleh LKBH SOKSI tentu merupakan bentuk kepada dukungan Pemerintahan Presiden Jokowi yang kaitannya dalam memperjuangkan keadilan bagi Karyawan juga siap menindak kalangan Pengusaha yang bersikap semena mena dan nakal.
''Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum SOKSI (LKBH SOKSI) hadir di tengah masyarakat ingin memberikan bukti lepas para karyawan atau buruh untuk merealisasikan rasa keadilan bagi kaum buruh dengan cara memperjuangkan agar upahnya bisa dieskalasi hingga dapat sesuai dengan standar UMR, ini juga bentuk dukungan dari kami kepada Pemerintahan Presiden Jokowi yang bermaksud mau mensejahterakan Buruh yang berkeadilan sekaligus dirinya akan siap menindak kalangan Pengusuha nakal atau bersikap semen mena,'' urai Neil Sadek.
Bagi para karyawan yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi secara online LKBH SOKSI dengan alamat Email kotakpengaduan@lkbhsoksi.org atau melalui pesan WhatsApp ke Nomor HP : +62 838-4019-3984 (Ibu Tries Soetrisnowati) dengan mencantumkan :
- Identitas Diri (KTP/SIM)
- Slip Gaji
- Dokumen Perjajian Kerja, serta
- Email dan atau No HP