Keduanya hendak menanyakan perkembangan kasus yang merugikan mereka puluhan miliar pada 2017 silam. Salah satu korban, Sri Budiastuti (64) mengungkapkan, dia dan korban lain, yakni Dwi Latar menjadi korban mafia tanah saat hendak menjualnya asetnya pada 2017.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3267/VII/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 13 Juli 2017. Namun, keduanya merasa bahwa sampai saat ini laporan tersebut tak kunjung diselidiki kepolisian.
"Kasus saya dari tahun 2017 sampai sekarang belum selesai. Masih kayak gini saja, progresnya lambat banget. Padahal saya mulai lapor Juli 2017," ujar Sri di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (29/11/2021).
Akibat peristiwa itu, Dwi kehilangan aset tanahnya senilai Rp 25 miliar. Sedangkan Sri mengalami kerugian Rp 13 miliar. Keduanya pun berharap kepolisian memberikan kepastian soal kelanjutan kasus mafia tanah yang dilaporkannya, sehingga aset bisa kembali.