Kabargolkar.com - Dalam upaya menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Ankara pada Surat Keputusan Nomor 004 Tahun 2024, Dewan Pimpinan Luar Negeri AMPI Turki melayangkan surat somasi dengan Nomor 002/SOMASI/AMPI-TUR/I/2024.
Sekretaris DPLN AMPI Turki, Muhammad Haykal, menyatakan keberatan atas keputusan PPLN Ankara dalam memberhentikan dengan tidak hormat Wasekjend AMPI Turki, Gading Ramadhan Siagian sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Metode KSK Wilayah 001, dikarenakan PPLN Ankara tidak dapat membuktikan tuduhannya bahwa Sdr. Gading Ramadhan adalah anggota partai politik.
Seperti yang dimaksud pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 21 huruf e disebutkan persyaratan untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah “tidak menjadi anggota partai politik”. AMPI Turki dengan tegas menyatakan bahwa Gading Ramadhan bukanlah anggota partai politik manapun yang dapat dibuktikan melalui website SIPOL KPU (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik).
“Oleh karena itu DPLN AMPI Turki meminta dengan tegas kepada PPLN Ankara untuk dapat membuktikan tuduhannya seperti prinsip hukum “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Jika tidak dapat membuktikan maka ini akan menjadi tuduhan yang serius dan menjadi masalah kedepannya”, ungkap Haykal.
DPLN AMPI Turki juga meminta PPLN Ankara untuk menjelaskan dalam SK No. 004 Tahun 2024 tersebut dalam poin Menimbang huruf e dan huruf g dimana posisi Sdr. Gading Ramadhan sebagai Wasekjend DPLN AMPI Turki dijadikan sebagai alasan pemberhentian dari posisinya sebagai KPPSLN.
Haykal kemudian menjelaskan bagaimana positioning AMPI yang sebenarnya. “AMPI merupakan organisasi kepemudaan nasional yang terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI dan bukan merupakan organisasi terlarang atau dilarang oleh pemerintah Indonesia. AMPI sebagai organisasi kepemudaan memang memiliki hubungan kultural dengan Partai Golkar namun AMPI bukanlah entitas partai politik”, ujarnya.
Lebih lanjut Haykal menyebutkan kesalahan logika PPLN Ankara dalam pengambilan keputusan tersebut. “Sehingga menurut hemat kami, tafsiran PPLN Ankara yang tertuang dalam surat keputusan tersebut yang berbunyi ‘AMPI yang merupakan organisasi kepemudaan yang tidak dapat dipisahkan dengan Partai Golkar yang merupakan salah satu partai politik’ menjadi cacat secara logika”.
Sementara itu Ketua DPLN AMPI Turki, Adhe Nuansa Wibisono menyayangkan keputusan PPLN Ankara yang dinilainya tidak proporsional. “Pernyataan ini sama saja menyatakan bahwa dengan menjadi pengurus AMPI secara otomatis menjadi pengurus partai politik. Kami menilai PPLN Ankara telah mengambil keputusan secara tidak bijak dan tidak proporsional dalam menggunakan AMPI sebagai ‘alat’ dalam proses pemberhentian Sdr. Gading Ramadhan, padahal sudah jelas bahwa AMPI bukan merupakan entitas partai politik”, tegasnya.
Wibisono menyebut problem terbesar dari keputusan ini adalah bahasa ‘diberhentikan dengan tidak hormat’ yang dianggapnya telah menyinggung marwah organisasi. “AMPI Turki juga meminta PPLN Ankara memberikan penjelasan terkait penggunaan redaksi ‘memberhentikan dengan tidak hormat’ yang tidak hanya menimbulkan efek negatif bafi diri pribadi Sdr. Gading Ramadhan, tetapi juga telah menjadi bentuk serangan terhadap marwah kehormatan organisasi AMPI secara keseluruhan”, ungkapnya