kabargolkar.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan membuka kembali sekolah-sekolah di kabupaten/kota yang berada di kawasan zona hijau Covid19. Sekolah yang diizinkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dimulai bertahap dari pendidikan tingkat atas dan sederajat, lalu pendidikan menengah dan sederajat, serta terakhir pendidikan tingkat dasar dan sederajat.
Dalam konperensi pers virtual "Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid19". Panduan ini yang merupakan keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 15 Juni 2020 sore di Jakarta. "Kami tidak mengubah kalender pendidikan. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai sekitar pertengahan Juli 2020," terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
Data menunjukkan per 15 Juni 2020, 94% peserta didik tinggal di 429 kabupaten/kota zona kuning, oranye, dan merah Covid19. Mereka tetap wajib mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sementara 6% peserta didik lainnya tinggal di 85 kabupaten/kota zona hijau. Mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka.
4 Syarat Pembukaan Sekolah Harus Ditaati
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan ada 4 syarat yang wajib dipatuhi bagi sekolah yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Syarat pertama, sekolah berada di zona hijau. Kedua, pemda dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, satuan pendidikan memenuhi semua daftar protokol kesehatan dan siap menjalankan pembelajaran tatap muka. Syarat terakhir, keempat, orang tua/wali murid menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Menurut Mendikbud, jika salah satu dari empat syarat itu tak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.