kabargolkar.com -Respon Ketua DPR RI atas isu-isu aktual, Rabu (23/05/18):
1. Terkait dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka Ketua DPR menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pada hari ini Rabu, 23 Mei 2018 pukul 10:15 WIB bertempat di Ruang Panja Gedung Nusantara II Paripurna Lantai 2 DPR RI sedang digelar Rapat Tim Perumus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan oleh Pimpinan Rapat dinyatakan terbuka untuk umum, serta Pimpinan DPR mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat mengakses media sosial DPR RI (facebook.com/DPRRI) untuk menyaksikan berjalannya rapat tersebut.
2. Terkait dengan usulan Kapolri untuk membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) dengan pengamanan maksimal yang akan ditempati para terpidana kasus terorisme, Ketua DPR:
a. Meminta Komisi III DPR mendorong Polri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjelaskan mengenai kesiapan dalam membangun lapas dan rutan tersebut, baik dari sisi anggaran, sarana dan prasarana, serta kecukupan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan diberdayakan;
b. Meminta Komisi III DPR mendorong Kemenkumham untuk melakukan studi kelayakan mengenai urgensi dibangunnya rumah tahanan khusus teroris tersebut, mengingat saat ini yang lebih diperlukan adalah inovasi dalam penanganan terhadap terpidana teroris agar dapat diarahkan kepada perbuatan dan kegiatan yang positif;
c. Meminta Komisi III DPR mendorong Kemenkumham untuk meningkatkan program-program pembinaan terhadap narapidana serta menyesuaikan dengan perkembangan informasi dan teknologi yang sudah berkembang cukup pesat saat ini.
3. Terkait rusaknya jembatan Kereta Api (KA) di antara Stasiun Soka dan Kebumen, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, Jawa Tengah, yang menyebabkan dua kereta api dari Bandung, Jawa Barat, menuju Jawa Timur yang melewati Madiun terlambat (22/05), Ketua DPR:
a. Meminta Komisi V DPR mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera memperbaiki jembatan KA tersebut, mengingat jembatan tersebut masih aktif dilalui kereta yang dapat berdampak pada terganggunya lalu lintas perjalanan kereta;
b. Meminta Komisi V DPR mendorong Kemenhub untuk melakukan evaluasi dan audit secara berkala dan menyeluruh terhadap proyek infrastruktur kereta api yang ada dengan mengecek Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan, mengingat permasalahan infrastruktur seringkali berulang dan sudah memasuki jelang mudik lebaran;
c. Meminta Komisi V DPR mendorong Kemenhub untuk melakukan pemeliharaan dan peremajaan terhadap infrastruktur-infrastruktur transportasi, terutama infrastruktur yang sudah lama, guna memastikan infrastruktur tersebut selalu dalam kondisi layak.
4. Terkait dengan antisipasi persiapan menjelang mudik lebaran, Ketua DPR:
a. Meminta Komisi V DPR mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memanggil Dirjen Bina Marga guna membuat kajian terkait kemacetan lalu lintas di pintu tol yang tidak pernah selesai sampai saat ini, bersama dengan PT. Jasa Marga, mengingat pernah adanya korban jiwa akibat kemacetan di pintu tol Brebes Timur tahun 2016;
b