a. Mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), panitia penyelenggara Pemilu daerah, aparat kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia yang telah mengamankan jalannya Pilkada serta seluruh masyarakat Indonesia yang telah melaksanakan haknya memilih sehingga penyelenggaraan Pilkada serentak dapat berjalan dengan aman dan lancar;
b. Meminta Komisi II DPR mendorong KPU, KPUD, Bawaslu, dan Panwaslu di seluruh daerah untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada dan pendistribusian surat suara, guna menghasilkan Pilkada yang berkualitas serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah;
c. Meminta Komisi II DPR mendorong KPU untuk segera menyelenggarakan Pilkada di wilayah-wilayah yang kemarin belum dapat menyelenggarakan Pilkada (seperti Kabupaten Nduga dan Pinai di Provinsi Papua);
d. Meminta Komisi II DPR dan Komisi III DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Kepolisian RI menindaklanjuti kejadian kekerasan yang dialami sejumlah petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Desa Timur Janjang, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Jawa Timur serta perusakan yang terjadi TPS di Tulang Bawang Udik, Lampung;
e. Meminta Komisi II DPR mendorong Bawaslu menindaklanjuti sejumlah dugaan kecurangan seperti dugaan praktik politik uang selama rangkaian Pilkada serentak 2018 dilaksanakan di sejumlah wilayah, diantaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur serta adanya sejumlah dugaan pelanggaran surat suara telah dicoblos di Kabupaten Jayawijaya, Papua;
f. Meminta Komisi II DPR dan Komisi III DPR mendorong KPU, KPUD, dan Bawaslu bersama dengan Kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan mendalam atas kasus hilangnya 2.467 surat suara menjelang pencoblosan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon, Jawa Barat di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, meski pemungutan suara Kabupaten Cirebon sudah terlaksana dengan menggunakan surat suara cadangan;
g. Mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghormati hasil Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU, KPUD, Bawaslu, Panwaslu, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta apabila terjadi sengketa dan perselisihan dapat diselesaikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
a. Meminta Komisi VIII DPR mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan langkah-langkah antisipatif yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan dan kesehatan warga di sekitar Gunung Agung;
b. Meminta Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyiagakan Satgas Taruna Siaga Bencana (Tagana) dalam mengantisipasi kondisi Gunung Agung dengan status level III (siaga);
c