Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Politisi Golkar: Larangan Eks Napi Jadi Caleg, Minta KPU Tak Langgar UU Pemilu
  Kabar Golkar   24 Mei 2018
KabarGolkar.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU). Hal itu disampaikan Ace menanggapi rencana KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagi calon anggota legislatif ( caleg) dalam PKPU. "Kalau Golkar harus dikembalikan kepada undang-undang. Karena itu sebagai dasar dalam setiap kebijakan apa pun," kata Ace melalui pesan singkat, Kamis (24/5/2018). Ace khawatir nantinya PKPU tersebut malah digugat oleh pihak yang merasa dirugikan. Menurut dia, semestinya Undang-Undang Pemilu Pasal 240 Ayat 1 huruf g direvisi terlebih dahulu. Dalam pasal tersebut dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. Dengan demikian mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg. "Jadi kalaupun kita mau konsisten maka seharusnya bukan pada PKPU-nya yang diubah tapi pada undang-undang tersebut, revisi. Jadi ya kita sejauh mungkin harus konsisten dengan undang-undang tersebut," ucap Ace. Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019. Hal itu menyikapi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin. "KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018). [Sumber]    
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.