kabargolkar.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng mengomentari isu pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang beberapa hari ini berhembus sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tidak puas dengan kinerja lembaga tersebut selama masa Pandemi Covid-19.
"Memang masalah ini tidak hanya terjadi di Indonesia, ada beberapa negara yang memiliki institusi pengawas jasa keuangan, lalu membubarkan dan menggabungkan kembali ke bank sentral mereka," jelas politisi yang akrab dipanggil Mekeng tersebut dalam akun instagram yang diunggah pada hari Kamis (2/7/2020).
Mekeng melanjutkan, Presiden memiliki hak dan wewenang membentuk dan membubarkan institusi apapun termasuk OJK.
"Jadi ketika Presiden mengatakan akan membubarkan OJK, pasti beliau memiliki banyak pertimbangan untuk melakukan pembubaran tersebut dan menggabungkannya kembali ke Bank Indonesia," tegasnya.
Sebagai lembaga yang dibentuk menggabungkan lembaga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan fungsi pengawas perbankan dari Bank Indonesia, Dewan Komisioner seharusnya bisa menemui Presiden untuk menjelaskan tugas pokok dan fungsi OJK.
"OJK harus bisa menemui Presiden, memberikan penjelasan tentang tupoksi yang selama ini dikerjakan, apakah tupoksi itu dilaksanakan dengan benar, bermanfaat untuk bangsa dan negara, misalnya menaikkan kapasitas pasar modal, jumlah investor, jumlah produk keuangan, hal-hal tersebut harus disampaikan agar Presiden tidak jadi membubarkan OJK," paparnya.
Mekeng menambahkan, jika OJK akhirnya tidak jadi dibubarkan maka harus ada pembenahan kelembagaan, jangan sampai OJK menjadi superbody.
"Fungsi pengawasan dan penuntutan jangan sampai disatukan di OJK, Undang-Undang OJK harus direvisi, hak dan wewenang anggota Dewan Komisioner harus diperjelas," tutupnya. (*)