Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
8 Fraksi Sepakati Motif Politik Dalam Definisi Terorisme
  Kabar Golkar   24 Mei 2018
KabarGolkar.com - Delapan Fraksi menyepakati jika definisi terorisme ditambahkan dengan kata motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan. Mereka ialah NasDem, Hanura, PKS, Gerindra, PAN, Demokrat, dan Golkar. "Kami cenderung dengan keamanan bersifat umum. Supaya beda dengan pidana umum. Misalnya untuk negara, bangsa dan tumpah darah Indonesia. Cukup keamanan saja," kata anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi PKS, TB Soenmandjaja dalam rapat dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5). Dalam rapat ini, pemerintah menghadirkan dua pilihan definisi. Pertama yaitu terorisme tanpa menyertakan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan. Sehingga, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang adapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional. Sementara definisi kedua yaitu ada penambahan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan dari definisi pertama. Dua alternatif definisi tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja Pansus Terorisme dengan Menteri Hukum dan HAM, pada Kamis, 24 Mei. Dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus dari fraksi Golkar, Bobby Adityo Rizaldi mengatakan, Golkar mendukung kedua definisi tersebut. Bobby tidak mempersoalkan apakah definiai tersebut memasukkan motif politik, ideologi maupun keamanan atau tidak. "Selama pemerintah mendukung opsi, Golkar dukung opsi yang dipilih Pemerintah," ungkap Bobby. Sementara itu, anggota Pansus Fraksi PKB, Muhammad Toha menjelaskan, alasan fraksinya setuju dengan definisi pertama lantaran untuk tidak membatasi penegakan tindak pidana terorisme. Menurut Toha, ketika definisi tersebut dilengkapi dengan kata motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan, penegak hukum akan terbatas dalam melakukam penindakan. "Sekali lagi, dengan alasan kalau ada motif itu menjadi hal yang membatasi. Kita akan cenderung ke alternatif satu," ungkap Toha. Sementara hanya dua fraksi yang tidak menyetujui definisi terorisme ditambahkan kata motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan. Kedua fraksi tersebut yaitu, PDI Perjuangan, dan PKB. [Sumber]  
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.