Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Tanggapan Atas Kerancuan Berfikir Syamsudin Radjab
  Kabar Golkar   08 Juni 2018
*Oleh Ricky Rachmadi
SH., MH kabargolkar.com -  Sebenarnya usaha menjawab ini tidak bertujuan untuk menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan usaha untuk mengurai kesalahpahaman, dissenting opinion dan kerancuan berfikir (fallacy) yang terjadi, terutama statemen reaktif dan tendensius Syamsudin Radjab (SR). Baca: Jenggala Center: Petinggi Golkar Tak Paham Konstitusi Ibarat perdebatan Ibn Rusyd dan Al Gazhali, SR ini berusaha mengkoreksi kerancuan pendapat orang lain tapi dengan cara yang jauh lebih rancu atau dalam terminologi Ibn Rusyd disebut dengan Tahafat at Tahafut (Kerancuan dari Kerancuan). Pertama terkait pendapat SR terhadap beberapa petinggi Golkar seperti Agung Laksono (AL), Rambe Kamarul Zaman (RKZ), Rully Chairul Azwar (RCA), Happy Bone Zulkarnain (HBZ), dan lain-lain yang dianggapnya tendensius. Padahal, pendapat dia sendiri jauh lebih tendensius dan menyerang personal beberapa kader Golkar yang berujung pada pembunuhan karakter dengan menyebut mereka sebagai orang yang nyinyir, “ngecap”,m. Bahkan menyebut mereka mengidap penyakit gangguan kepribadian ganda (dissociative identity disorder), dan dianggap sekedar ingin memuaskan Ketum Golkar Airlangga Hartarto (AH). Pendapat ini secara ilmu logika mengandung fallacy Argumentum ad Hominem. Yakni upaya menyerang kebenaran suatu pendapat dengan menunjuk sifat negatif orang yang mendukung pendapat tersebut. Hal ini cukup mengagetkan karena datangnya dari seseorang yang mengaku sebagai Direktur Eksekutif sebuah lembaga bergengsi. Pendapat SR tidak hanya keliru secara logika tapi juga menciderai secara etika. Statemen SR seperti anak kecil yang baru bersubang. Padahal beberapa pendapat para kader Golkar yang merespon Judicial Review terhadap UU Pasal 169 huruf n UU Pemilu dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu 2017 selalu berangkat dari kesadaran untuk taat pada konstitusi yakni UUD pasal 7. Bukan karena ada upaya menyudutkan personal siapapun, bahkan mereka menghargai siapapun yang berkeinginan mengajukan Judicial Review ke MK sebagai sebuah langkah yang sah. Argumentasi para kader Golkar itu didasari pada semangat reformasi dan agenda kebangsaan serta pemerintahan yang baik. Bukan berangkat dari pemikiran yang dangkal hanya terkait kepentingan perseorangan atau kelompok. Kedua, adapun pendapat SR bahwa HBZ melakukan misleading prejudices (prasangka menyesatkan) terkait sangkaannya bahwa HBZ melakukan tudingan kepada Jusuf Kalla (JK) yang meminta pihak lain melakukan Judicial Review sangatlah tidak beralasan. Statemen HBZ itu dikemukakan jmenanggapi pertanyaan wartawan yang mencoba mengkaitkan hal ini terhadap sosok JK. Bukan karena HBZ beranggapan ataupun menuduh JK dibalik Judicial Review tersebut, makanya HBZ menjawab dengan kalimat silogisme kondisional (kalimat bersyarat), yakni “Jika” uji materi dikaitkan dengan JK maju kembali mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019, berseberangan dengan apa yang pernah diucapkan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.