Kabargolkar.com - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu, mempertimbangkan
tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang mengindikasikan ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru. Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru. Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers di Kantor Presiden mengatakan, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021.
“Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19” terang Menko Airlangga. Selain itu, Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, di mana sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 ditutup sejak tanggal 1 s/d 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15 s/d 28 Januari 2021. “Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi,” tambah Airlangga.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Penetapan wilayah prioritas menggunakan 4 parameter: (1) Tingkat Kasus Aktif > Nasional; (2) Tingkat Kematian > Nasional; (3) Tingkat Kesembuhan < Nasional; (4) BOR > 70%.
Sesuai Instruksi Mendagri tersebut, Kepala Daerah (Gubernur) menerbitkan Peraturan/ Surat Edaran/ Instruksi yang menetapkan Kabupaten/ Kota di wilayahnya yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dengan rincian Kabupaten/ Kota sbb: