Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Menko Airlangga: Larangan Kedatangan WNA Diperpanjang
  Nyoman Suardhika   11 Januari 2021
Credit Photo / Kemenko Perekonomian RI
Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen), Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
  • DI Yogyakarta (Instruksi Gub No 1/INSTR/2021 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Yogyakarta, Kab. Bantul,Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo.
  • Jawa Timur (Kep.Gub No Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tahun 2021) meliputi 11 Kabupaten/Kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi, Kab. Blitar
  • Bali (SE Gub No 01 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar,  Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, dan Kab. Tabanan. 
  • Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat 9 Pembatasan Kegiatan yang diatur: 1) Perkantoran WFH 75%; 2) Belajar-mengajar secar daring; 3) Sektor Esensial beroperasi 100%; 4) Pusat Belanja/ Mall s/d pukul 19.00; 5) Restoran: dine-in 25%, take-away diijinkan; 6) Kegiatan Konstruksi 100% operasi; 7) Kegiatan Ibadah 50%; 8) Fasilitas Umum ditutup, Kegiatan Sos-Bud dihentikan; 9) Transportasi Umum diatur kapasitas & jam operasional.

    Untuk efektifitas penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan. Karena itu kedisiplinan penerapan protocol Kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat.

    “Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul-kumpul/ kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan” ujar Menko Airlangga.

    Untuk mencapai tingkat kedisiplinan yang diharapkan, kana dilakukan penguatan pelaksanaan Operasi Yustisi, yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP, yang akan memantau secara ketat pemberlakuan pembatasan kegiatan di sejumlah wilayah di Indonesia. 

    Pelaksanaan Vaksinasi 

    Pada kesempatan itu, Menteri Kesehatan juga menyampaikan 3 hal arahan Presiden di Ratas yaitu  kesiapan menghadapi lonjakan kasus aktif paska liburan, program vaksinasi, apa yang harus dilakukan di sisi hulu untuk mencegah kasus aktif secara terus menerus. Jumlah Tempat Tidur yang dibutuhkan di RS adalah 30% dari kasus aktif.

    Bulan November kasus aktif sekitar 50 ribuan, saat ini sekitar 120 ribuan, artinya kalau pada November butuh sekitar 15.000 saat ini butuh sekitar 36.000 Tempat Tidur.

    “Kami sudah menghimbau kepada seluruh RS, karena banyak RS yang BOR nya masih rendah tapi sudah penuh dan pasien Covid-19 tidak bisa masuk. Tolong konversikan bed yang tadinya tidak untuk Covid-19 menjadi khusus untuk Covid-19, yang tadinya cuma 10% menjadi 30% atau 40%” terang Menteri Kesehatan.

    Selain itu, Menteri Kesehatan juga menjelaskan perlunya tambahan Tenaga Kesehatan dengan merelaksasi aturan, serta perlunya tambahan obat dan fasilitas kesehatan. 

    Pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan tanggal 13 Januari 2021 dan akan dimulai oleh Presiden. Setelah MUI, BPOM juga sudah menyampaikan persetujuan, sehingga Pemerintah dapat segera melaksanakan Vaksinasi. Terkait dengan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), Pemerintah akan segera memberikan penjelasan setelah persetujuan dikeluarkan.

    “Ada berita baik, 15 juta Bahan Baku Vaksin akan datang besok dari Sinovac, akan bisa diproses oleh Bio Farma dalam 1 bulan, sehingga di awal Februari kita sudah punya 12 juta Vaksin jadi,” tutup Menteri Kesehatan.

    Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
    About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
    ©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.